Home Promo KTF 2019 Lelang KTF, Tiket Jakarta – Tokyo Maksimal 250 Ribu

Lelang KTF, Tiket Jakarta – Tokyo Maksimal 250 Ribu

oleh Kompas Klasika

Raih kesempatan untuk dapatkan tiket pesawat Jakarta – Tokyo (PP) tidak lebih dari Rp 250.000.

Kesempatan ini bisa Anda dapatkan dengan mengikuti program Lelang KTF 2019 yang dilakukan setiap hari di Main Stage, Hall B, Jakarta Convention Center, selama Kompas Travel Fair pada 20-22 September 2019. Setiap pengunjung yang melakukan pembelanjaan di KTF pada hari itu, minimal Rp 500.000, berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti lelang tersebut.

Pantau lebih lanjut website KTF dan akun-akun media sosial (@ktravelfair) mengenai waktu lelang untuk tiket pesawat Jakarta – Tokyo. Syarat selengkapnya dari program ini bisa dibaca dalam ketentuan di bawah ini.

KRITERIA PESERTA LELANG

Setiap pengunjung yang melakukan transaksi pembelian produk di pameran KTF 2019 senilai minimal Rp 500.000 berhak mendapatkan 1 (satu) kesempatan untuk mengikuti program LELANG.

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Pengunjung pameran melakukan pendaftaran lelang kepada panitia lelang
  2. Pengunjung yang berhak mengikuti lelang adalah yang telah melakukan transaksi di KTF minimum Rp 500.000; (tidak berlaku kelipatannya) dan transaksi belanja boleh digabung.
  3. Pembayaran yang berlaku hanya secara tunai atau menggunakan Debit/Credit Card CIMB NIAGA.
  4. Struk belanja atau kuitansi pembelanjaan harus diperlihatkan pada saat melakukan pendaftaran di area lelang berlangsung.
  5. Struk belanja atau kuitansi pembelian hanya bisa berlaku pada hari pembelian setiap harinya, dan mendapatkan cap dari panitia.
  6. Setelah ditentukan (oleh panitia), pemenang akan diverifikasi terlebih dahulu. Pemenang yang sudah pernah menang tidak boleh lagi mengikuti acara lelang berikutnya.
  7. Tiket lelang dapat langsung diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.
  8. Tiket lelang tidak dapat diuangkan/ditukarkan dengan bentuk lain.
  9. Panitia berhak membatalkan pemenang, apabila pemenang terbukti melakukan kecurangan, penipuan, pemalsuan data dan hal-hal lainnya dengan maksud untuk mencurangi program lelang.
  10. Panitia berhak menentukan calon peserta lelang dengan kategori tertentu.
  11. Seluruh keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Artikel yang mungkin kamu suka