Setelah hiatus akibat pandemi, dunia penerbangan siap melayani penumpang lagi. Namun, kali ini, ada panduan baru untuk penumpang pesawat pada masa new normal ini.
Mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah boleh #terbanglagi. Namun, berbagai persyaratan ini sudah dikeluarkan. Persyaratan ini didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 tahun 2020.
Lalu, apa saja persyaratan itu? Kami merangkumnya dari Instagram Angkasa Pura.
1. Memenuhi protokol kesehatan
Setiap penumpang yang hendak bepergian melalui bandara diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
2. Identitas diri
Walaupun sudah menjadi protokol biasa, sebagai pengelola bandara, Angkasa Pura tetap mengingatkan untuk selalu membawa KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang sah.
3. Surat keterangan hasil tes PCR
Sekarang ini bandara mengharuskan penumpang untuk membawa hasil tes PCR dengan hasil negatif atau nonreaktif. Surat ini juga harus berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Surat ini bahkan menjadi kewajiban bagi perjalanan ke luar negeri.
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness)
Surat ini juga menjadi syarat penumpang yang ingin terbang. Penumpang bisa mendapatkannya dari dokter rumah sakit atau puskesmas. Surat ini berlaku bagi mereka yang tinggal di daerah minus fasilitas tes PCR atau rapid test.
5. Aktifkan aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait pelacakan untuk menghentikan penyebaran virus korona. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data dan lokasinya.