Home UNUSED Dirjen Imigrasi

Dirjen Imigrasi

Syarat & Ketentuan:
  1. Untuk melakukan pembuatan paspor di KTF, harus terlebih dahulunya mendapatkan antrian melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di appstore/playstore.
  2. Pada saat memilih lokasi, pilih Kompas Travel Fair Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  3. Apabila sudah mendapatkan slot antrian, silahkan datang ke KTF pada tanggal dan jam yang telah ditentukan, dengan membawa berkas asli dan fotocopy 1 rangkap untuk:
  • Permohonan baru:
    • e-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta lahir / Ijazah / Buku Nikah
  • Penggantian Habis masa berlaku:
    • e-KTP
    • Paspor lama
*) permohonan dapat ditolak apabila:
  1. terindikasi PMI non prosedural
  2. Memberikan data yang tidak sah atau informasi yang tidak benar
    • Layanan ini tidak melayani permohonan paspor hilang atau rusak.
    • Dalam layanan paspor ini, Imigrasi bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman paspor. Hal ini bersifat optional, disesuaikan dengan kebutuhan pemohon paspor.